Dimana pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Pemprov Sumsel memberikan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.000 tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar Rp.50.000.000.000.
Pada pencairan Dana Hibah KONI tahun 2015 dan 2016 juga terdapat indikasi permasalahan, yakni terdapat sisa Dana Hibah tahun 2015 yang tidak disetorkan kembali ke kas Umum Daerah sebesar Rp 3.463.559.075 waktu kejadian tahun 2015 sampai dengan 2016.
Hal itu merujuk berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPI KPNPA RI berharap dalam waktu dekat Kejati Sumsel segera naikkan proses hukum dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan agar kasus nya tersebut menjadi terang benderang . Ungkap Tb Rahmad Sukendar
(Wiwin Hendra)




