Nusantara Netizen – Aceh Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan terdakwa sebanyak 23 orang dari bermacam kasus dituntut dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati sejak 2021.
Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru,Senin lalu ialah “Tuntutan tersebut untuk memberikan efek jera, khususnya terdakwa atas perbuatannya, dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat kejahatan”.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi semeru, menyatakan “dari 23 terdakwa tersebut, 21 di antaranya terlibat dalam kasus narkotika”.
Sedangkan dua terdakwa lainnya terlibat kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan, kata ivan yang juga didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Wendy Yuhfriza
“Vonis majelis hakim terhadap 23 terdakwa tersebut berbeda-beda. Ada yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, ada juga yang lebih rendah,” lanjut Semeru.
Terhadap putusan majelis hakim yang lebih rendah, tentu ada upaya hukum banding. Tuntutan yang tidak sesuai, akan dilakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Tambah Semeru.




