Nusantara Netizen – Sigli
Kasus dugaan korupsi oleh kepala desa di kabupaten Pidie mulai di limpahkan ke pengadilan tipikor Banda Aceh, 27-01- 2022
hal tersebut di lakukan setelah Inspektorat Pidie melakukan audit terhadap yang bersangkutan MA selaku pejabat pemerintah Gampong blok bengkel kecamatan kota Sigli yang di duga melakukan penyalahgunaan anggaran desa (APBG) sehingga menimbulkan kerugian negara dan terhambatnya pembangunan desa serta perkembangan perekonomian masyarakat melalui badan usaha milik Gampong (BUMG)
Kerugian Negara yang di timbulkan akibat dugaan korupsi tersebut sesuai dengan yang telah di tuangkan dalam
Siaran pers yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sigli.
Tersangka M.A Bin (Alm) A A; selaku Keuchik Gampong Blok Bengkel Kec. Kota Sigli Kab. Pidie telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan Gampong dengan cara antara lain :
- Melakukan penarikan/pencairan, penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari keuangan APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan Desa/Gampong dimana setelah dilakukan penarikan dana oleh bendahara dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen Desain RAB/gambar bangunan, dan terhadap adanya kelebihan dana yang ditarik tersebut oleh Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan terangka
- Tersangka Tidak menyetor terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian c.
- Menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Tim inspektorat Kabupaten Pidie Nomor : 700/35/LHAPKN- IK/2021 tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil Audit penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Blok Bengkel Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.




