Menyimpulkan telah ditemukannya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.274.863.007,75,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh rupiah koma tujuh puluh lima sen).
Atas Perbuatan Tersangka diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk proses pemeriksaan di persidangan, selanjutnya tim JPU Kejaksaan Negeri Pidie menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Fauzi, SH, mengatakan
Sehubungan dengan makin maraknya penyalahgunaan dana desa yang di lakukan oleh para oknum kepala, menghimbau agar seluruh kepala desa dalam kabupaten Pidie khusus nya agar menghindari perbuatan perbuatan yang tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian Negara dan terhambatnya pembangunan desa apalagi menyangkut dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang sudah di salurkan anggarannya melalui Banda usaha milik Gampong(BUMD) himbaunya.
Wartawan (M.R)




