Nusantaranetizen – Rantauprapat,
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan MI seorang warga Labuhanbatu terkait kepemilikan barang jenis Narkotika.
MI yang disebut – sebut sebagai pemilik tempat hiburan malam di Labuhanbatu itu diamankan personil Ditresnarkoba Polda Sumut di Kota Medan.
“Betul, dalam proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan Ditresnarkoba Polda,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dihubungi wartawan dari Rantauprapat, Rabu (26/1) malam.
Hadi menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan penangkapan MI lebih jauh karena masih dalam tahap penyidikan.
“Masih berproses,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sementara, MI diamankan bersama 2 orang lainnya yakni seorang wanita dan seorang pria mirip wanita usai pulang dari salah satu tempat hiburan malam, pada Minggu (23/1) lalu di Kota Medan.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sedikitnya dua butir pil yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi.
MI diketahui sebagai residivis kasus narkotika golongan pada, 13 Juli 2018 di Rantauprapat.




