Dalam kasus tersebut, dia divonis 4 tahun pidana penjara dengan kepemilikan 190 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Setelahnya, MI mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hanya menjalani hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.
Sebelumnya, MI juga pernah tersandung kasus yang sama sekira 2009 di Kota Tebing Tinggi dengan vonis 1 tahun pidana penjara. (zas)




