Foto : Ruang Persidangan Tipiring Pengadilan Rantauprapat / Zainul Siregar
NusantaraNetizen – Labuhanbatu Selatan
Dua orang warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) saling klaim tanah seluas 2×25 meter dan berujung ke Pengadilan.
Endang Maya Susanti (42) warga Lingkungan Simaninggir, Kota Pinang Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah melaporkan tetangganya Frennat Hutauruk ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penyerobotan tanah.
Endang merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 15 juta karena tanah seluas 2×25 meter yang ia klaim sebagai miliknya juga diklaim oleh Frennat.
Frennat yang berprofesi sebagai anggota Polri itu mengklaim tanah seluas 50 meter persegi tersebut sebagai miliknya semenjak ia beli tahun 2015 lalu dan ia juga telah mengecornya.
“Saya tidak keberatan jalan itu di cor, karena jalan itu digunakan banyak orang. Tapi dia tetap kekeh kalau tanah itu miliknya dengan menunjukkan surat yang ia terbitkan pada tahun 2018,” ungkap Endang.
Endang menyayangkan perselisihan ini, karena sebelumnya dengan tetangga yang lama meraka tidak mempunyai masalah.




