Foto : Salah satu prosesi hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh. (Foto/kompas.com)
NusantaraNetizen-Banda Aceh
Kembali, salah satu media asal Inggris, The Guardian, menyoroti kasus perzinaan di Aceh yang berujung dengan hukuman cambuk.
Pemberitaan yang diangkat The Guardian pada 13 Januari 2022 itu mengungkap, ada wanita di Aceh yang dicambuk 100 kali akibat zina sementara sang pria, yang juga terlibat, hanya dicambuk 15 kali.
Melansir pikiran-rakyat.com, Jumat (14/1/2022), Kepala Penyidikan Umum Kejaksaan Aceh Timur Ivan Najjar Alavi menjelaskan alasan mengapa wanita tersebut dicambuk lebih banyak dibandingkan pria.
Menurutnya, wanita itu dicambuk lebih banyak lantaran mengakui perbuatan zina yang dilakukannya.
Sementara sang pria, terus menyangkal segala tudingan yang ditujukan kepada dirinya.
“Selama persidangan, dia tidak mengakui tudingan apa pun dan terus menyangkal. Jadi, (hakim) tidak bisa membuktikan apakah dia bersalah,” kata Ivan.
Mulanya, pria itu akan mendapatkan 30 kali cambukan. Namun, banding yang dilakukannya membuat hukuman berkurang menjadi hanya 15 kali cambukan.




