Terlepas dari itu, hakim tetap memutuskan pria tersebut bersalah karena telah menunjukkan kasih sayang kepada wanita yang bukan istrinya.
Selama menjalani hukuman cambuk, wanita itu sempat beberapa kali meminta agar hukuman dihentikan sebentar karena tak kuat menahan rasa sakit.
Aceh adalah wilayah di Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim dan menerapkan hukum syariat di wilayahnya. (Red/sumber:pikiranrakyat.com)




