Foto : Sat Narkoba Polres Singkawang saat melakukan penggrebekan. (Foto/Miz)
NusantaraNetizen-Singkawang
Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang mengamankan tiga orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang pada tanggal 5 Januari 2022.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Jumari mengatakan, ketiga tersangka masing masing berinisial KA, MVF, dan AS.
“Dari ketiga tersangka salah satu tersangka merupakan seorang wanita,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan warga karena resah dengan aksi mereka yang kerap mengedarkan sabu di salah satu rumah kost di Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
“Dari laporan warga tersebut, Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di kost tersebut dan melakukan penggrebekan terhadap ketiga tersangka,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka lanjutnya, tim mengamankan barang bukti dua kantong plastik klip sabu seberat 1,1 gram, 1 buah timbangan, 2 buah masker, satu buah sendok pipet, serta 1 buah handphone.




