Foto: Pemilik Sabu-sabu dan Uang Penjualan Diamankan dari Sawitan.(Istimewa)
NusantaraNetizen-Labusel
Digrebek di Sawitan (kebun sawit), pemilik sabu-sabu diamankan beserta uang hasil penjualan nya, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri. Kamis (13/1/2022)
Adapun pemilik sabu-sabu yang diamankan yaitu IGN alias Indra (30), warga Dusun Aek Batu Selatan Pekan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Darinya juga diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kosong, plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar RP. 250.000.
“Ya bang semalam sekitar pukul 15.00 WIB, kami melakukan penggrebekan di sawitan “, Ujar Kapolsek Torgamba, AKP Luhut Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu Sahat Lumban Gaol kepada nusnet.id via seluler.
Kata Iptu Sahat Lumban Gaol, penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah, bahwa di pohon sawit di Dusun Aek Batu Selatan Pekan, dengan ciri-ciri X sedang memiliki dan menyimpan barang diduga narkotika.




