Foto : Mencuri di Labusel, Warga Simalungun Ditangkap Polisi. (Foto/ist)
NusantaraNetizen-Labusel
Akibat mencuri di rumah Pandapotan Siahaan (29), warga Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, seorang warga Kabupaten Simalungun ditangkap dan temannya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun identitas pelaku yaitu MS alias Fi’i (26), warga Huta Marihat Bayu, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maharaja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Dasar penangkapan Laporan polisi nomor : LP / 10 / I / 2022 / SU / RES-LBH / Sek Torgamba, tanggal 10 Januari 2022.
Kapolsek Torgamba, AKP Luhut Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu, Sahat Lumban Gaol membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bang semalam kami menangkap pelaku pencurian di Afd I Kebun Aek Torop, Desa Aek Batu,” ujarnya via pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (11/1/2021)
Kata Iptu Sahat Lumban Gaol, dari pelaku diamankan barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6582 TX, 2 buah Hp merk Oppo A31 warna Hitam, Oppo A7 warna Biru dan Realmi note 5, kaos warna hitam dan kemudian barang bukti dan celana pendek warna hitam.




