Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Torgamba guna proses hukum selanjutnya.
Kepada petugas, pelaku memberi keterangan bahwa dirinya yang melakukan pencurian dirumah Pandapotan Siahaan di Dusun Simpang Empat Desa Aek Batu bersama temannya MJ dengan cara masuk dari pintu depan saat pemilik rumah tertidur.
Lalu, pelaku mengambil 2 buah Hp dan uang tunai senilai Rp 23.000.000 sedangkan tersangka MJ menunggu di atas sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Setelah mendapatkan hasil curiannya, mereka kembali ke rumah di Afd I Kebun Aek Torop, Desa Aek Batu Kec Torgamba dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan Plat BK 6582 TX. (Jumar)




