Foto : Pelaku tindak pidana pencurian diamankan Polres Labuhanbatu. (Foto/Uban)
NusantaraNetizen-Labuhanbatu
Tekab Unit Idik l Satreskrim Polres Labuhanbatu, menangkap APN alias Yoko (26) warga Kampungbaru Gang Sukur Rantauprapat, Rabu (29/12/2021) sekira pukul 07.45 WIB terkait tindak pidana pencurian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kamis (30/12/2021) melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, kasus pencurian berawal ketika korban melihat isi rumahnya pada, Jumat (29/10/ 2021) sekira pukul 17.00 WIB telah berantakan.
Melihat hal tersebut, pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan beberapa barang beharga seperti perabotan rumah tangga dan perhiasan emas yang ada dalam rumah sudah hilang.
“Akibat itu pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 21.450.000 lalu membuat laporan pengaduan guna ke Polres Labuhanbatu,” katanya.
Selanjutnya Tekab Unit Idik l dipimpin Kanit Idik l Sat Reskrim Iptu Tito Alhafezt melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 07.45 WIB.




