Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah panci alumunium merk 555. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya. (Uban)




