Foto : Prosesi hukuman cambuk terhadap terpidana penjual chip domino. (Foto/Say)
NusantaraNetizen-Aceh Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap seorang pria terpidana judi online Chip Domino.
Eksekusi itu dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Senin, 27 Desember 2021.
Terpidana maisir berinisial MI (33) warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, itu terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah Syariah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MI melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lalu, menjatuhkan hukuman cambuk terhadap terpidana MI sebanyak 25 kali, dikurangi selama terpidana berada dalam tahanan sementara di Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang telah dijalani selama empat bulan.
Maka hukuman yang harus dijalani terpidana sebanyak 21 kali cambukan.
Diah Ayu Hartati menjelaskan, perkara itu bermula pada Senin 20 September 2021 lalu, saat terpidana sedang berada di warung milknya yang berada di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye.




