Foto : Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto meminta keterangan kakek pelaku pencabulan. (Foto/Say)
NusantaraNetizen-Lhokseumawe
Seorang kakek berinisial AM (70) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (22/12/2021).
Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas Salman Alfarisi SH, MM mengatakan, korban sebut saja Bunga (11) yang juga warga Kecamatan Dewantara.
“Peristiwanya terjadi pada Selasa (21/12/2021) sekita pukul 21.00 WIB di salah satu pencetakan batu bata milik seorang warga Kecamatan Dewantara,” ujarnya.
Saat itu, kata Kasi Humas, korban pulang mengaji dari balai pengajian dan mencari ayahnya.
Akan tetapi sang ayah tidak berada di rumah, lalu korban mencoba mencari ayahnya di luar dengan maksud untuk makan mie seperti malam biasanya.
Namun, beberapa saat sang ayah pulang ke rumah dan mengatakan Bunga (korban) tidak bersamanya, kemudian ayah korban melakukan pencarian.




