Foto : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu (kemeja putih) dalam satu paparan berkaitan narkoba. (Foto/Koko Wan)
NusantaraNetizen-Labuhanbatu
Labuhanbatu, gatra.com – Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumut merilis hasil kinerja berkaitan dengan tindak pidana berbagai jenis narkoba, Selasa (21/12/2021).
Selain menyita sabu-sabu 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram, ectasy 2.348,5 butir dengan tersangka 623 orang, juga seorangnya ditangani tindak pidana pencucian uang Rp 324.200.000 hasil transaksi narkotika.
Demikian dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO, Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung.
Dijelaskan, selama tahun 2021 Sat Narkoba menangkap 623 tersangka yaitu terdiri dari 600 laki-laki dan 23 perempuan, capaian penyidikan tindak pidana 504 laporan polisi terdiri dari 503 narkotika dan 1 TPPU.
“Dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 laporan polisi dengan persentase 83,73 persen,” ujarnya.




