Dilanjutkan AKP Martualesi Sitepu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 4 kali yakni narkotika sabu sebanyak 119.080,13 gram, ganja 27.053,92 gram dan ectasy 2.069 butir dengan disaksikan tim Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya.
Penerapan restoratif justice, Sat Narkoba memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU, untuk rehabilitasi gratis sebanyak 36 orang bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra di bawah Kemensos RI di Deli Serdang.
Sementara, TPPU sebesar Rp 324.200.000 hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nur alias Rita (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai.
“Terhadapnya telah lengkap penyidikannya dan hari ini Selasa 21 Desember 2021 barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan,” ujarnya lagi.
Dari Nur, disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 60.000 gram dan sctasy 2000 butir dengan pelaku utamanya adalah suami Nur yakni Ibr alias Brem alias Tekong yang kini masuk dalam DPO. (Koko Wan)




