Foto : Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, AKP Pieter Fredy Matahelamual. (Foto/Rad)
NusantaraNetizen-Maluku
Penyidik Tipikor Polres Seram Bagian Barat, Maluku telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang ke Kejaksaan Negeri setempat.
Untuk berkas perkara ADD dan DD tahun 2019 dan berkas dua tersangka AKH dan UT pada Senin 13 Desember 2021 sudah dikembalikan ke JPU Kejari Seram Bagian Barat (SBB).
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, AKP Pieter Fredy Matahelamual dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Dikatakannya, berkas dikembalikan setelah penuhi petunjuk dari JPU Kejari Seram Bagian Barat (SBB), dan semua sudah dilakukan tim selama beberapa hari di lapangan untuk memenuhi formil dan materil tersebut.
“Ada beberapa formil dan materil yang sudah kita penuhi, sesuai petunjuk dan hasil koordinasi dengan pihak JPU Kejari Seram Bagian Barat (SBB), selanjutnya berkas akan di teliti oleh JPU Kejari setempat,” kata Matahelamual.




