Untuk diketahui, dua tersangka AKH dan UT diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2019, dan dikenakan pasal 2 dan atau 3 dan atau 9 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan dua tersangka tersebut sehingga kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1.452.991.834, dengan rincian belanja pengadaan barang dan jasa serta belanja operasional pemerintah desa senilai Rp 1.215.741.944.
Serta pajak Negara tahun 2019 senilai Rp 237.249.890, kerugian Negara tersebut sesuai dengan perhitungan penyidik dan APIP pada Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat. ( Rad).




