Foto : Polres Sergai memaparkan kasus pencabulan terhadap anak kandung. (Foto/HH)
NusantaraNetizen-Sergai
Pelarian H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut berakhir pada Rabu, (8/12/2021) kemarin.
Ayah Badau pencabul anak kandungnya itu, diringkus sekitar pukul 11.00 WIB di pondok Perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, Jumat (10/12/2021) menjelaskan, H pelaku pencabulan putri kandungnya itu diringkus setelah melarikan diri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus itu berawal pada Nopember 2020, lalu aksi badau H berkelanjutan hingga tahun 2021.
Belakangan, Mai 2021 kasus itu terungkap dan dilaporkan. Namun pelaku sempat berpindah tempat untuk menghilangkan jejak keberadaannya.
Dijelaskan, pertama kali H memaksa anaknya untuk dicabuli dengan cara digendong masuk ke kamar tidur dan kamar mandi. Kala itu, istri pelaku sedang bekerja di luar kota.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya mencoba-coba dengan pemaksaan, belakangan perbuatan biadab itu dilanjutkannya hingga tiga kali.