“Sebanyak tiga kali, pertama di rumah neneknya dan rumah korban,” beber AKP Made Yoga Mahendra.
Atas perbuatannya, ayah badau itu persangkaan pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HH)
OKI, Nusnet.news— Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi memulai masa bakti baru. Ahmad Haerudin...
Read moreJakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...
Read morePALI, Sumatera Selatan, Nusnet.news– Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumatera Selatan (GP2SS) menyoroti anggaran pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal...
Read morePematangsiantar, Nusnet.news- Komitmen tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Pematangsiantar. Bertempat di Mako Polres Pematangsiantar,...
Read more