“Sebanyak tiga kali, pertama di rumah neneknya dan rumah korban,” beber AKP Made Yoga Mahendra.
Atas perbuatannya, ayah badau itu persangkaan pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HH)
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read moreKaro, Nusnet.news- Dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia dari peredaran gelap narkoba, terkhusus generasi muda di Karo. Salah satu...
Read moreMEDAN, Nusnet.news- Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang juga CEO Sumut 24 Group, Rianto, SH., MH atau...
Read moreLangkat, Nusnet.news- Komandan Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P., mendampingi Pangdam I/Bukit Barisan dalam kegiatan Panen Raya...
Read more