“Sebanyak tiga kali, pertama di rumah neneknya dan rumah korban,” beber AKP Made Yoga Mahendra.
Atas perbuatannya, ayah badau itu persangkaan pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HH)
OKI, Nusnet.news- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan sinergi,...
Read moreKayuagung, Nusnet.news- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang...
Read moreKayuagung, Nusnet.news- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka...
Read moreKayu Agung, Nusnet.news— Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026), berlangsung sederhana...
Read more