Foto : Pengukuhan MMP Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. (Foto/ist)
Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dikukuhkan oleh Dinas Kehutanan Sumut, Rabu (1/12/2021).
Pengukuhan MMP dengan ketua Suparman itu pun, dilaksanakan di kawasan hutan Desa Wonosari dan dihadiri masyarakat dari beberapa desa Kecamatan Panai Hilir.
MMP tersebut dikukuhkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diwakili Kabid Perlindungan Hutan, Anas Y Lubis serta didamlingi Kepala Sistem Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat dari UPT KPH V, Tinambunan.
Dikatakan, dasar pengukuhan MMP sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang memiliki peran dalam pengamanan hutan seperti tertuang pada pasal 69 ayat (1).
Aturan lainnya juga, Peraturan Menteri Kehutanan no P 56/Menhut-ll/2014 tentang masyarakat mitra polisi kehutanan.
MMP sendiri merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah bimbingan dan binaan Polhut.




