Anas Y Lubis mengatakan, setiap tahunnya anggota Polisi Kehutanan ada yang pensiun. Sementara, kawasan hutan di Sumut sekitar 3 juta hektar, maka diperlukan petugas pengawasan dan pemantauan.
“Kawasan hutan di Sumut sekitar 3 juta hektar, sementara jumlah Polhut hanya 142 orang,. Maka, secara aturan diperbolehkan membentuk MMP,” ujarnya.
Ke depan, tugas MMP membantu mengawasi seluruh kawasan hutan dengan tidak menggunakan maksud di luar tupoksi maupun kewenangannya, tetapi bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika nantinya diketahui terlibat dalam perambahan hutan, pencurian di dalam kawasan hutan, maka akan diproses pidana dan dicopot dari keanggotaan MMP.
Kepada yang dilantik, laksanakan tugas perlindungan dan pengamanan serta selalu menjalin komunikasi dan antisipasi, karena di Kecamatan Panai Hilir selain kawasan hutan juga terdapat hutan lindung dan tanaman mangrove.
“Itu perlu kita lindungi semua. Jadi itu salah satu tugas dari MMP membantu Polhut,” tegasnya. (RPS/Red)




