Foto : Anggota AJI Medan saat aksi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Foto/ist)
Nusantara Netizen – Medan
Pengurus organisasi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi serentak sikap dukungan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo yang menjadi kekerasan oleh sejumlah oknum Polri.
Seperti yang digelar AJI Kota Medan, Sumut, Rabu (1/12/2021) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. Aksi itu bentuk solidaritas atas tindak kekerasan saat peliputan di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Morokrembangan, Surabaya pada 27 Maret 2021, silam.
Saat ini, Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan dua terdakwa, yakni Bripka Pur dan Brigadir MFS dengan dakwaan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dua oknum polisi ini juga dijatuhi tiga dakwaan alternatif, pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 355 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya mendesak penegak hukum untuk memvonis maksimal pelaku, empat dakwaan layak diterapkan pada kedua terdakwa, karena berdampak positif bagi keberlangsungan proses kerja jurnalis.




