“Empat dakwaan itu bisa menjadi efek jera kepada terdakwa. Kita ingin peradilan berlangsung adil untuk Nurhadi, dan menuntut kepolisian mengusut hingga tuntas. Karena masih ada pelaku yang belum ditangkap,” kata Tison.
Koordinator AJI Medan Biro Siantar, Imran Nasution, meminta JPU Kejati Surabaya menuntut maksimal oknum Polri tersebut. Karena kekerasan terhadap pers merupakan tindakan sangat dikecam,” kata Imran dari depan Gedung Kejari Pematang Siantar.
Hal senada disampaikan mantan Ketua AJI Kota Medan, Rika Restuaningsi. Ia meminta agar pengadilan menghukum maksimal terdakwa penganiaya jurnalis.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster yang berisi kecaman terhadap kekerasan pers, save jurnalis Nurhadi, hentikan pembungkaman dan lainnya, serta spanduk bertulis save jurnalis.
Peserta aksi lainnya, Mahadi Sitanggang, menyampaikan saat bertugas jurnalis dilindungi undang-undang (UU).
Namun masih saja ada oknum yang “menjungkirbalikkan” UU dengan melakukan kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis.




