Foto : Terduga pelaku pencabulan terhadap dua bocah di Asahan. (Foto/dok-ist)
Nusantara Netizen – Asahan
Seorang warga Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumut, Tum (78) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (29/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Itu setelah sehari sebelumnya ia melakukan tindakan tidak bermoral terhadap dua bocah yang masih berusia 7 tahun, sebut saja namanya Bunga dan Mawar keduanya warga Desa Pematang Sungai Baru.
Kapolres Asahan Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, Selasa (30/11/2021) menyampaikan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B /975/XI/2021/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 29 Nopember 2021 dengan pelapor KP (39).
Menurut Kasat Reskrim, kronologi kejadian berawal Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB, saksi Fit merupakan ibu kandung dari salah satu korban menemui pelapor dan menceritakan kejadian itu.
Oleh Fit, memberitahukan bahwa anak pelapor telah dicabuli oleh Tum berdasarkan pengakuan anaknya. Fit sendiri mengaku anaknya juga belakangan diketahui menjadi korban ulah kakek bejat tersebut.




