Fit menceritakan kepada KP, sesuai pengakuan anaknya bahwa Bunga dan Mawar sering diraba-raba seluruh tubuhnya oleh Tum. Bahkan kemaluan kedua bocah itu sering dicolok-colok pakai tangan oleh pelaku.
Selanjutnya, KP melaporkan perbuatan kakek bejat Tum ke Polres Asahan. Sedangkan Fit yang juga orang tua bocah korban pencabulan dan seorang lainnya, menjadi saksi.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih jauh dijelaskan AKP Rahmadani, perbuatan pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tegas Kasat. (Red)




