Foto : Prosesi pembacaan putusan terhadap Aipda Guntur S di PN Rantauprapat. (Foto/AT)
Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Oknum polisi personil Polres Labuhanbatu, Aipda Guntur S dijatuhi hukuman 1,5 tahun kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jumat (26/11/2021).
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan terhadap seorang guru sekolah bernama Erna Boru Sinabang.
Putusan tersebut dibacakan hakim dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa yang diketuai M Yusuf Siregar SHMH serta keluarga.
Aipda Guntur S sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau setengah dari tuntutan yang disampaikan JPU.
Oknum polisi bersalah tersebut sebelumnya dilaporkan Erna boru Sinabang karena merasa tertipu dengan kerugian Rp 150 juta.
Sebelumnya, Aipda Guntur S menggugat Polres Labuhanbatu atas penetapan status tersangkanya melalui tim pengacaranya, namun ditolak Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Amatan, saat selesai membacakan vonis terhadap Aipda Guntur S dan menutup persidangan, istri oknum polisi itu menangis dan berteriak histeris.




