“Untuk apa semua bukti-bukti ini, pak Kapolri tolong kami, suami saya anggota Polri diperlakukan seperti ini,” teriak istri terdakwa.
Kepada wartawan kuasa hukum Aipda Guntur S menyampaikan sebagai warga negara mereka harus menghargai putusan dari hakim walaupun dinilai mengandung disenting opini.
“Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan bahkan sampai ke tingkat kasasi,” jelas M Yusuf. (AT/red)




