Foto : Hendra selaku pengacara dari Kantor Pengacara M Hendra SH MH, Medan saat memberikan keterangan pers. (Foto/uban)
Nusantara Netizen – Medan
Kantor Pengacara M Hendra SH MH dan Patner mengapresiasi penanganan pelaku tindak pidana narkoba oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terhadap ASS (21) warga Aek Kanopan, Kabupaten Labura.
Seperti diungkapkan Hendra, Sabtu (20/11/2021), awalnya ASS ditangkap karena memiliki narkoba pada 10 Juli 2021 lalu oleh personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di parkiran Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan penanganannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap ASS pun telah dilakukan penyidikan dan ditahan sejak 16 Juli 2021.
Kemudian jelas Hendra, berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU serta pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap.
Dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantauprapat, telah pula dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian SpKJ tanggal 13 September 2021.




