Selanjutnya, sejak 29 Oktober 2021 hingga 6 Nopember 2021 dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ASS di RS Bhayangkara Polda Sumut ditangani dr Superida Ginting SpKJ dengan hasil mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungan akan narkoba.
Lebih jauh dipaparkan Hendra, dilakukan koordinasi dengan JPU beserta berita acara yang menekankan bahwa kasus ASS tidak dapat dimajukan perkaranya ke persidangan.
“Karena gangguan kejiwaan seperti diatur dalam Pasal 44 KUHP, melalui hasil gelar perkara terhadap tersangka telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis,” sebut Hendra.
Pihaknya juga mengakui bahwa proses yang dijalani ASS tidak mendapat kesulitan apapun bahkan difasilitasi. Sehingga pihak keluarga melalui M Hendra SH MH dan Patner beralamat di Jalan Ambai nomor 13 Medan memberikan apresiasi. (uban)




