Nusantara Netizen
25 Oktober 2025 | 03:12 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home DAERAH
Kasi Pidum Kejari Labusel, Symon Moris.

Kasi Pidum Kejari Labusel, Symon Moris.

Legislator Labusel Terlibat Penganiayaan Berat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Redaksi
9 Juni 2021 | 20:57 WIB
in DAERAH, HUKUM, PERISTIWA, TRENDING
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Labusel

Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan 3 orang teman terdakwa dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan penganiayaan berat, Senin (7/6) siang di PN Labuhanbatu di Kotapinang.

“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Morris Sihombing, ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/6) siang.

Symon menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka berat dan trauma yang berkelanjutan. Luka berat dan trauma tersebut dapat dibuktikan didalam persidangan.

Menurutnya, peran Imam dinilai lebih dominan dalam perkara ini. Selain itu, mobil yang dipergunakan dalam perkara ini agar dirampas untuk negara.

Alasannya, karena mobil tersebut konsisten dipergunakan sebagai alat yang dipakai untuk memudahkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan.

“Terkait barang bukti dalam perkara ini yakni gancu dan tang, kita minta kepada Majelis Hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” jelasnya.

Terpisah kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani mengatakan dari fakta persidangan yang terungkap banyak hal yang menurutnya bertolak belakang dari apa yang dikatakan JPU.

Pris mencontohkan perihal cabut kuku yang menurut mereka tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini dijadwalkan, Senin (14/6) dengan agendanya mendengar pembelaan terdakwa atau pledoi. (ozie)

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

DPC HNSI Kabupaten Langkat Meminta Pemda Tindak Tegas Maraknya JHIB

24/10/2025

Langkat, Nusnet.news- Maraknya JHIB di Perairan Langkat: Pelanggaran Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Upaya Pengawasan. meningkatnya penggunaan JHIB di wilayah...

Read more
DAERAH

PT Budi Gadai Indonesia Apresiasi Kualitas dan Keandalan Layanan Indibiz Telkom Sumut

23/10/2025

Medan, Nusnet.news- Upaya memperkuat hubungan kerja sama sekaligus menggali peluang layanan digital, Account Manager (AM) Business Service (BS) Witel Sumut,...

Read more
PERISTIWA

Kawasan Industri Sei Mangkei Terancam Lumpuh! Ribuan Buruh dan Mahasiswa Bergerak Serentak Menuntut Hak

23/10/2025

Simalungun, Nusnet.news– Suasana mencekam diprediksi akan melanda Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 27 Oktober 2025...

Read more
DAERAH

Telkom Sumut Hadirkan Layanan Terbaik Bagi PT Gotrans Logistics International untuk Tingkatkan Kepuasan Pelanggan

21/10/2025

Medan, Nusnet.news– Dalam upaya memperkuat hubungan dengan pelanggan dan memastikan layanan digital Telkom Indonesia terus memberikan nilai terbaik, Account Manager...

Read more

Berita Terbaru

HUKUM

DPC HNSI Kabupaten Langkat Meminta Pemda Tindak Tegas Maraknya JHIB

24 Oktober 2025 | 20:34 WIB
KRIMINAL

Deninteldam I/BB Temukan Ladang Ganja di Hutan Sibuatan Karo

24 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Labuhanbatu

Bupati Maya Resmikan Masjid Ummi Tardiyah, Ajak Warga Makmurkan Rumah Ibadah

24 Oktober 2025 | 19:54 WIB
DAERAH

PT Budi Gadai Indonesia Apresiasi Kualitas dan Keandalan Layanan Indibiz Telkom Sumut

23 Oktober 2025 | 18:58 WIB
KRIMINAL

Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Diamankan

23 Oktober 2025 | 05:45 WIB
Labuhanbatu

Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Labuhanbatu Laksanakan Bakti Kesehatan Donor Darah

23 Oktober 2025 | 05:41 WIB
PERISTIWA

Kawasan Industri Sei Mangkei Terancam Lumpuh! Ribuan Buruh dan Mahasiswa Bergerak Serentak Menuntut Hak

23 Oktober 2025 | 05:36 WIB
Labuhanbatu

Peringati Hari Santri, Bupati Labuhanbatu Bacakan Pidato Tertulis Menteri Agama

22 Oktober 2025 | 20:14 WIB
eFootball

Bupati Maya Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025, Khoirul Ulum FC Sebagai Juara

21 Oktober 2025 | 18:57 WIB
DAERAH

Telkom Sumut Hadirkan Layanan Terbaik Bagi PT Gotrans Logistics International untuk Tingkatkan Kepuasan Pelanggan

21 Oktober 2025 | 18:47 WIB
DAERAH

Ketua FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

20 Oktober 2025 | 21:36 WIB
DAERAH

Lapas Rantauprapat Berpartisipasi Aktif dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Se-Indonesia

20 Oktober 2025 | 19:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita