Nusantara Netizen
18 Oktober 2026 | 09:48 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home DAERAH
Kasi Pidum Kejari Labusel, Symon Moris.

Kasi Pidum Kejari Labusel, Symon Moris.

Legislator Labusel Terlibat Penganiayaan Berat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Redaksi
9 Juni 2021 | 20:57 WIB
in DAERAH, HUKUM, PERISTIWA, TRENDING
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Labusel

Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan 3 orang teman terdakwa dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan penganiayaan berat, Senin (7/6) siang di PN Labuhanbatu di Kotapinang.

“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan, Symon Morris Sihombing, ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/6) siang.

Symon menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka berat dan trauma yang berkelanjutan. Luka berat dan trauma tersebut dapat dibuktikan didalam persidangan.

Menurutnya, peran Imam dinilai lebih dominan dalam perkara ini. Selain itu, mobil yang dipergunakan dalam perkara ini agar dirampas untuk negara.

Alasannya, karena mobil tersebut konsisten dipergunakan sebagai alat yang dipakai untuk memudahkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan.

“Terkait barang bukti dalam perkara ini yakni gancu dan tang, kita minta kepada Majelis Hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” jelasnya.

Terpisah kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani mengatakan dari fakta persidangan yang terungkap banyak hal yang menurutnya bertolak belakang dari apa yang dikatakan JPU.

Pris mencontohkan perihal cabut kuku yang menurut mereka tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini dijadwalkan, Senin (14/6) dengan agendanya mendengar pembelaan terdakwa atau pledoi. (ozie)

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

PERISTIWA

KETUA DPRD OI NGAMUK! Mobil Damkar Dipinjamkan ke Perusahaan, Bupati Langsung Copot Plt Kadis Damkar

15/10/2026

OGAN ILIR, Nusnet.news- Polemik penggunaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan...

Read more
DAERAH

HUT ke-81 OKI, Ketua DPRD Parid Hadi Sasongko Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan

14/10/2026

OKI, Nusnet.news- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan sinergi,...

Read more
DAERAH

HUT ke-81 OKI, DPRD Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Dan Pembangunan Daerah

14/10/2026

Kayuagung, Nusnet.news- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang...

Read more
DAERAH

Sidang Paripurna HUT ke-81 Pemkab OKI Digelar

13/10/2026

Kayuagung, Nusnet.news- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka...

Read more

Berita Terbaru

TNI

Pasutri di Dusun Wonosari Gembira Sambut Hangat Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu

17 Oktober 2026 | 22:32 WIB
OLAHRAGA

Difasilitasi KONI Labuhanbatu, Atlit Tenis meja Labuhanbatu siap Tempur di Ajang Porovpsu

17 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Berita

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 20,36 Gram Sabu

17 Oktober 2026 | 21:59 WIB
Labuhanbatu

Difasilitasi KONI Labuhanbatu, Atlit Tenis meja Labuhanbatu Siap Tempur di Ajang Porovpsu

17 Oktober 2026 | 21:50 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Matangkan Persiapan, 176 Atlet Siap Berlaga di Porprovsu 2026

17 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 20,36 Gram Sabu

17 Oktober 2026 | 20:04 WIB
TNI

Persiapkan Penampungan Air, Satgas TMMD ke-130 Pasang Tandon di Dusun Kandang Motor

17 Oktober 2026 | 09:36 WIB
TNI

TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bangun Hunian Layak bagi Dorima Marbun di Aek Batu

17 Oktober 2026 | 09:25 WIB
TNI

Wujudkan Senyum Tukirin, Satgas TMMD ke-130 Bantu Rumah Layak Huni dan Administrasi Kependudukan

17 Oktober 2026 | 09:16 WIB
TNI

Gotong Royong TNI dan Masyarakat, Pengecatan MCK Gereja GKPI Cikampak Terus Berlanjut

16 Oktober 2026 | 21:04 WIB
TNI

Antrean Padat Warnai Pengobatan Gratis TMMD ke-130, Tenaga Medis Tetap Sigap Layani Warga

16 Oktober 2026 | 17:04 WIB
TNI

Bentuk Kepedulian, Dansatgas Letkol Kav Hanung Kaptiaji Bangun MCK Gereja GKPI Lewat TMMD Ke-130 di Torgamba

16 Oktober 2026 | 14:11 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita