NusantaraNetizen – Labura
Dua warga Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut lunglai tak berdaya saat dicokok Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Pasalnya, SEN alias Odot (42) alamat Dusun Kampung Baru Barat dan rekannya MY alias Anto (25) warga Dusun Jambur ll, diduga melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual dan mengkonsumsinya disalah satu areal kebun sawit.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Pelaksana Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu Darma Bakti, Sabtu (13/11/2021) menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Eko Sanjaya SH.
Kapolsek menerangkan, pengungkapan tindak pidana itu berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit milik warga ada seorang laki-laki kerap menjual sabu-sabu.
Lalu Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi benar adanya, kemudian bergerak untuk melakukan penindakan.




