“Saat di TKP tim melihat ada beberapa orang duduk berkumpul mengkonsumsi narkoba. Lalu dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yakni Odot dan Anto,” terang Iptu Darma Bakti.
Kepada petugas Odot mengaku sabu-sabu yang dijualnya ia peroleh dari rekannya RT alias Toyo yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Anto mengaku hanya sebagai pemakai.
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 9 bungkus plastik bening diduga berisi sabu-sabu, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah gunting warna oranye, 1 bungkus rokok Magnum warna biru, 3 bungkus plastik sedang diduga sebagai bungkus narkoba serta uang sebesar Rp 150.000. (red)




