NusantaraNetizen-Batu Bara
Modus mampu mengusir roh halus seperti jin di badan seorang remaja, Dim (29) warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumut, diciduk personil Satreskrim Polres Batu Bara, kemarin.
Mengutip ANTARA, Sabtu (13/11), Dim diamankan setelah korban persetubuhannya melapor ke pihak kepolisian karena tertipu dan mengalami kerugian materi maupun moral.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, Sabtu (13/11), pelaku diamankan di kediamannya akibat menyetubuhi remaja warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh dan seorang penduduk Desa Kwala Begumit, Kabupaten Langkat.
“Bersangkutan mencabuli para korban dengan modus berpura-pura mengusir makhluk halus,” ujar AKP Fery Kusnadi.
Dijelaskan, pelaku dengan para korban sebelumnya berkenalan dari media sosial (Medsos) Facebook.
Dalam perkenalan pelaku mengaku sebagai paranormal lalu berkata kepada para korban bahwa ada makhluk halus Gundoruwo yang mengikuti mereka dan ia mampu mengobati dengan syarat harus berhubungan layaknya suami istri.




