Karena termakan rayuan maut Dim, remaja itu mendatangi rumah pelaku yang mengaku dukun itu. Ketika bertemu pelaku berpura-pura mengusir makhluk halus dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kemudian, lanjut AKP Feri berselang beberapa hari korban kembali mendatangi ke kediaman pelaku.
“Di rumah tersebut, pelaku melakukan hal yang sama seperti dilakukan oleh korban sebelumnya. Usai puas, dukun cabul ini meminta mahar sebesar Rp500 ribu rupiah,” sambung Feri.
Para korban yang merasa dikelabui oleh pelaku, lanjut Kasat Reskrim, akhirnya melaporkan perbuatan bejat Dim ke Polres Batu Bara.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
“Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel. Jika ada korban lainnya diharapkan segera melapor,” pungkasnya. (red)




