NusantaraNetizen-Simalungun
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus AS alias Latif (36) warga Simpang Dosin, Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupten Simalungun, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (13/11) mengatakan penangkapan Latif berawal informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Talong sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono meringkus pelaku dan ditemukan barang bukti 1 gulungan kertas warna coklat.
“Didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 1,39 gram dan 1 unit Hp Nokia warna hitam,” ujarnya.
Saat diinterogasi, Lafif mengaku ganja itu miliknya untuk dipakainya sendiri yang diperoleh dari temannya di daerah Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun.
Adanya pengakuan, pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.




