NusantaraNetizen-Labusel
Akibat mencuri handphone di Kampung Durian, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, SS alias Sanjai (19), warga Simpang Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Kotapinang ditangkap tim Reskrim Polsekta Kotapinang, Sabtu (13/11/2021).
Dasar penangkapan Laporan Polisi nomor : LP/33/I/2021/SPKT-POLSEKTA KOTAPINANG/RES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 22 Januari 2021 atas nama pelapor HANIM.
“Benar, semalam tim Reskrim menangkap pelaku curat,”jar Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan.
Kata AKP Bambang, kronologis kejadian bermula hari Jumat (12/1/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Pelapor mencarger Hp miliknya sebanyak 3 unit di ruangan tengah, lalu korban pergi kebelakang untuk mencuci piring.
Setelah itu korban kembali ke ruang tengah dan tidak melihat lagi Hp nya, kemudian korban mencari disekitar namun tidak menemukanya.
Akhirnya korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsekta Kotapinang.
Lebih lanjut, AKP Bambang menerangkan, berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah Sanjai.




