Kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku namun tidak berhasil menemukan keberadaannya.
Kemudian hari Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Polsekta Kotapinang ada mendapat kabar bahwa Sanjai berapa di lingkungan Kampung Bedagai.
Dengan tehnik penyelidikan tim dipimpin Panit 2 Reskrim Polsekta Kotapinang, Ipda Francis Siallagan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Sanjai.
Setelah diintrogasi, Sanjai mengaku dan menerangkan benar ianya telah melakukan pencurian 3 unit Hp milik korban, 2 Hp telah dijual di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara dan 1 Hp lagi masih digunakan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti
1 unit Hp Redmi 9A warna biru nomor Imei : 86176050271088 diamankan di Polsekta Kotapinang guna proses lebih lanjut. (Julius Marbun)




