MEDAN, Nusnet.news- Bagaimana menegakkan hukum terhadap pencemaran nama baik di media sosial tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi? Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian Rusdi Marzuki dalam Ujian Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (23/10/2026).
Dalam sidang terbuka yang berlangsung di Ruang DPF Fakultas Hukum USU, Rusdi mempresentasikan disertasi berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.”
Rektor Universitas Sumatera Utara diwakili Wakil Rektor IV USU, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., M.M.IT., yang memimpin ujian promosi doktor tersebut.
Penelitian Rusdi berangkat dari perkembangan media sosial sebagai ruang publik digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan keluhan secara cepat. Namun, karakter komunikasi digital juga memunculkan tantangan ketika suatu pernyataan dipersoalkan karena dianggap merugikan reputasi pihak lain.




