Labuhanbatu, Nusnet.news- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (22/10).
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD yang menjadi landasan penting dalam menentukan arah kebijakan keuangan dan prioritas pembangunan Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2027.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wabup Jamri memaparkan secara umum struktur Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ketiga komponen tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terencana, terarah, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp1.350.010.082.550. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.




