NusantaraNetizen-Jakarta
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemndikbud Ristek) menanggapi soal dugaan pelecehan seksual oleh dekan di Universitas Riau (Unri). Kemendikbud menyebut memiliki komitmen menciptakan kampus bebas pelecehan seksual.
“Saya belum mendapat laporan hal tersebut. Yang jelas, Kemendikbud Ristek tidak mentoleransi kekerasan di peguruan tinggi, terutama kekerasan seksual,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Nizam menerangkan, Kemendikbud pun telah mengeluarkan Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satu hal yang dibahas dalam Permendikbud Ristek tersebut adalah Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Keluarnya Permendikbud Dikti tentang pencegahan kekerasan seksual merupakan bentuk nyata komitmen kementerian untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.




