Rantauprapat, Nusnet.news- Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (25/9/2026).
Pria tersebut diketahui berinisial MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diamankan personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, MAD alias AG juga tercatat terkait dengan lima laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kelima laporan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui keterkaitan terduga pelaku dengan perkara-perkara yang dilaporkan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.




