Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban RG (38) bersama sejumlah rekannya melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat patroli, mereka menemukan adanya tanda-tanda aktivitas pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru.
Korban kemudian menemukan tumpukan sekitar 20 tros buah kelapa sawit di parit bekoan dan menghubungi rekannya. Tidak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi. Salah seorang yang diduga sebagai pelaku, yakni MAD alias AG, disebut membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah kelapa sawit yang ditemukan.
Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena petugas keamanan sudah berada di lokasi. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut berteriak meminta pertolongan dengan menyebut korban sebagai maling.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terduga pelaku kemudian mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. Korban berhasil menghindar dengan mundur. Terduga pelaku selanjutnya diduga memukul bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan.




