Simalungun, Nusnet.news- Dugaan kelalaian rumah sakit atau malpraktik medis merupakan tindakan atau kegagalan tenaga kesehatan dalam mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan kerugian, cedera, atau kematian pada pasien.
Menanggapi hal kejadian di rumah Sakit Efarina yang telah beredar informasi di tengah masyarakat, Pemerhati hukum yang biasanya di Panggil Alvin mengatakan Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
“meminta kepada ketua badan pengawas rumah sakit Republik Indonesia yang beralamat di di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, dengan alamat utama di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk memanggil Dirut rumah sakit Efarina kota Siantar, tentang dugaan kelalaian yang di atur Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selasa 22/9/2026




