Sergei, Nusnet.news- Program restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban. Dimana Restorative Justice dimanfaatkan lebih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan masyarakat mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Menanggapi hal kejadian tersebut salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada Kapolres tebingtinggi yang saat ini masih di Pimpin oleh AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H.
untuk melakukan upaya mediasi dan Restoratif jastice mengenai 1 orang
tersebut yakni ini RS, desa V desa simalas, kecamatan Sipisspis, kabupaten Serdang Bedagai yang telah diamankan beberapa hari yang lalu tentang dugaan Pencurian dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako. Minggu 20/9/2026
“Harapan kepada Kapolres tebingtinggi dapat bersikap Arif dan bijaksana untuk melakukan perdamaian, dimana klien kami melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) hanya melangsir dua Buah Tandan Sawit Klien yang beralamat di areal afd IV b. E.21 kebun manako desa sibarani kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai kami merupakan tulang punggung keluarga.




