Pematangsiantar, Nusnet.news- Garda Muda Peduli Masyarakat (GAMPERA) menilai polemik tidak dibahasnya Rancangan Perubahan KUA-PPAS hingga berujung tidak dibahasnya P-APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 harus dilihat secara lebih utuh. GAMPERA memahami bahwa Perubahan APBD tidak selalu menjadi kewajiban apabila memang tidak terdapat perubahan kebijakan atau kondisi anggaran yang mengharuskannya.
Namun, menurut GAMPERA, persoalan utama bukan semata-mata mengenai wajib atau tidak wajib, melainkan mengenai fungsi anggaran dan pengawasan DPRD serta transparansi pengelolaan uang rakyat. Kamis 10/9/2026
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan bahwa dalam rapat rencana agenda kerja DPRD Tahun 2026, termasuk agenda pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, hanya dua fraksi yang hadir sementara lima fraksi lainnya tidak hadir.
Ketua Umum GAMPERA, Armada P. G. Simorangkir, mempertanyakan kondisi tersebut.
“Jangan persoalan ini disederhanakan menjadi soal wajib atau tidak wajib, ada sanksi atau tidak ada sanksi. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan tanggung jawab politik dan fungsi kelembagaan DPRD kepada masyarakat”, tegas Armada.




